Bermodal KTA Palsu, MM Edarkan Narkoba dui Cimahi dan KBB dengan Mengaku Petugas BNN

Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi meringkus pelaku pengedar narkoba yang mengaku dengan KTA palsu jenis saat tembakau sintetis kerap dijual di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bermodal KTA Palsu, MM Edarkan Narkoba dui Cimahi dan KBB dengan Mengaku Petugas BNN
Guna melancarkan aksinya mengedarkan narkoba, pelaku berinisial MM alias Koko ini mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lengkap dengan KTA palsu. (agus satia negara)

Adapun KTA BNN dipakai pelaku untuk mengelabui petugas dan memberi rasa aman ketika menjual narkoba.

"Untuk keamanan dan mengelabui petugas, pelaku memalsukan identitas sebagai anggota BNN RI dengan membuat KTA palsu," ujarnya.

Usai dilakukan interogasi, sambung Tanwin, pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seseorang yang bernama inisial LB.

Baca Juga : Stabilkan Inflasi dan Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Bandung Gelar Bandung Menanam Jilid V

"Saat ini pemasok narkoba ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," ujarnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000," tandasnya.

Baca Juga : Ingin Dongkrak PAD, Pemda KBB Bakal Naikkan NJOP PBB

Terpisah, Kepala BNN Cimahi Letkol Cpm Yulius Amra mengatakan, KTP yang pakai MM merupakan tanda pengenal palsu lantaran latar foto dalam KTP berwarna kuning, sedangkan KTA asli berlatar foto warna biru.


Editor : Doni Ramdhani