Biadab! Sopir Angkot Tega Perkosa Nenek Tunanetra

Seorang pria berinisial MB yang berprofesi sebagai sopir angkot diciduk petugas kepolisian jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, Kamis (17/06), lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Biadab! Sopir Angkot Tega Perkosa Nenek Tunanetra
Ilustrasi/Net

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga : Covid-19 'Meledak', Kabupaten Bekasi Kembali Terapkan PPKM Mikro

Halaman :


Editor : Bsafaat