Busyet...Stepanus Robin Disebut Terima Duit Rp11 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin

Stepanus Robin Pattuju sungguh luar biasa. Mantan penyidik KPK itu disebut menerima Rp11 miliar dari pihak yang berperkara.

Busyet...Stepanus Robin Disebut Terima Duit Rp11 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin
Stepanus Robin Pattuju

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Penyidik Stepanus Robin

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : inilahkoran