Cerita Caleg Punya Bank Emok di Bandung, Kalau Menang Janji Kasih Pinjaman Gratis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggagalkan dugaan praktik money politik bermodus pinjaman bank emok yang hendak dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai yang juga pemilik bank emok tersebut.

Cerita Caleg Punya Bank Emok di Bandung, Kalau Menang Janji Kasih Pinjaman Gratis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menggagalkan dugaan praktik money politik bermodus pinjaman bank emok yang hendak dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai yang juga pemilik bank emok tersebut./Dani Rahmat Nugraha

Menurut Kahpiana, memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar dipilih oleh calon pemilih adalah suatu pelanggaran. Hal yang diperbolehkan pada masa kampanye tatap saat ini adalah sosialisasi dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan, seperti spanduk, baligo, stiker dan lain sebagainya. 

"Kalau memberi, menjanjikan sesuatu, mengiming-iming agar dipilih itu pelanggaran. Saya juga mengimbau masyarakat agar sama-sama mengawasi dan melapor kepada kami jika ada indikasi pelanggaran selama masa kampanye ini," ujarnya.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Minta Masyarakat Melapor Apabila Menemukan Ceceran Sampah

Halaman :


Editor : JakaPermana