Dapat Restorative Justice, Ini Alasan Urip Saputra Palsukan Kematiannya

Dikarenakan beban hutang sebesar Rp1,5 miliar, Urip Saputra nekat memalsukan kematiannya. Hingga berita viral mayat hidup lagi membuat heboh masyarakat Kabupaten maupuhn Kota Bogor.

Dapat Restorative Justice, Ini Alasan Urip Saputra Palsukan Kematiannya

INILAHKORAN, Rancabungur-Dikarenakan beban hutang sebesar Rp1,5 miliar, Urip Saputra nekat memalsukan kematiannya. Hingga berita viral mayat hidup lagi membuat heboh masyarakat Kabupaten maupuhn Kota Bogor.

"Saya berbuat seperti itu (memalsukan kematian) spontan karena beban (hutang), saya akan menegoisasi dan berdamai dengan pihak yang memberikan hutang," kata Urip Saputra du Mako Polres Bogor di Cibinong, Senin 21 November 2022.

Pria yang berdomisili di sebuah perumahan di Kecamatan Rancabungur ini kepada wartawan tidak mau mengungkapkan penggunaan uang hingga dirinya berhutang.

"Uangnya habis terpakai oleh saya," sambungnya.

Kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan kepolisian. Urip Saputra meminta maaf karena direpotkan dan dihebohkan karena ulahnya.

"Kepada keluarga, kerabat dan masyarakatsaya meminta maaf dan kepada kepolisian saya berterima kasih, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari," tutur Urip.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan karena Urip Saputra sudah meminta maaf atas kekhilafannya, hingga masyarakat heboh karena ada kabar mayat hidup lagi. Maka kepolisian pun tidak menjeratnya dengan pasal maupun undang-undang.

"Urip Saputra sudah meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukan, dimana kabar mayat hidup lagi membuat heboh dunia maya atau masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kematian tidak pernah ada, ide tersebut muncul karena ada perasaan menghindar dari kewajiban membayar hutang," jelas AKBP Iman Imanudin.

Ia menambahkan, bahwa yang bersangkutan sudah sadar, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada sodara masyarakat atas perbuatan yang dilakukan.

"Mudah-mudahan Urip Saputra dan kita semua belajar dari peristiwa ini, bahwa setiap langkah yang kita lakukan mengandung konsekuensi. Polres Bogor tidak menjeratnya dengan Undang-Undang karena kami melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian, oleh kareja itu kami menerapkan redyorative justice," tambahnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti