Demi Penuhi Permintaan Sunjaya Purwadisastra, Abdullah Subandi Rela Ngutang dan Jual Sawah Warisan

Abdullah Subandi harus pontang-panting saat didapuk menjadi Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Pasalnya, dia mengaku, harus menyetor ratusan juta untuk Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon saat itu.

Demi Penuhi Permintaan Sunjaya Purwadisastra, Abdullah Subandi Rela Ngutang dan Jual Sawah Warisan
Ahmad Subandi yang jadi Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon di era Sunjaya Purwadisastra, rela ngutang dan menjual sawah warisan demi memenuhi setoran kepada bosnya itu.

“Sumber uangnya itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya juga punya tanah warisan, sawah, yang saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. 

Baca Juga : Usai Kabur, Polisi Ringkus Pembacok Eks Ketua KY dan Putrinya di Bandung

Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di delapan rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp2,1 miliar. (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Zulfirman