Diduga Jual Beli Miras Narkotika, Satpol PP KBB Segel Sebuah Warung di Desa Cipada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan telah menyegel sebuah warung diduga kerap melakukan aksi jual beli minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat.

Diduga Jual Beli Miras Narkotika, Satpol PP KBB Segel Sebuah Warung di Desa Cipada
ilustrasi/net

Mereka mendatangi warung dan menutup aktivitas jual beli miras. Sementara barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Cikalongwetan.

"Saat ke lapangan warungnya sudah ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong," terangnya

Kendati demikian, hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas lain selain jual beli miras. Sementara ini, warung tersebut sudah ditutup dan aktivitas sudah diberhentikan.

Baca Juga : FOTO: Roadshow to Shell Livewire Energy Solutions 2024

"Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa kita belum tahu itu. Nanti akan kita gali bersama teman-teman penyidik. Tapi pemilik lahan gak ada di lokasi pas kita ke lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat warga setempat geram.

Alhasil, warga yang mayoritas emak-emak melakukan aksi protes dengan membawa poster tuntutan dan baliho penolakan di halaman Kantor Desa Cipada lantaran adanya warung di wilayah mereka yang menjual miras dan narkotika.

Baca Juga : Pemkot Bandung Realisasikan 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

Bahkan, aksi protes yang terjadi pada 14 November 2023 itu pun sempat viral di media sosial. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana