Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Anji alias Erdian Aji Prahartanto segera menjalani persidangan terkait kasus narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Baca Juga: Dugaan Plagiarisme Putusan HRS, Rocky Gerung Ungkit Istilah Baru Ummigate
Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band ‘Drive’ itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (antara).***
Halaman :