Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Anji alias Erdian Aji Prahartanto segera menjalani persidangan terkait kasus narkoba.

Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan
Musisi EAP alias An dibawa untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dari Markas Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 17 Juni 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Baca Juga: Dugaan Plagiarisme Putusan HRS, Rocky Gerung Ungkit Istilah Baru Ummigate

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band ‘Drive’ itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (antara).***

Halaman :


Editor : inilahkoran