Disambut Huu... Pengunjung Sidang, Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari barang bukti.

Disambut Huu... Pengunjung Sidang, Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Teddy Minahasa dijatuhi vonos hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,.

INILAHKORAN, Jakartateddy minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari barang bukti.

Vonis teddy minahasa tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidangnya di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut teddy minahasa dijatuhi hukuman mati.

Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen teddy minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat  memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk teddy minahasa. Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Sebelum sidang, kuasa hukum teddy minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

“Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati,” kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis teddy minahasa di Jakarta, Selasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

“Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.


Editor : Zulfirman