Disambut Huu... Pengunjung Sidang, Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari barang bukti.

Disambut Huu... Pengunjung Sidang, Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Teddy Minahasa dijatuhi vonos hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,.

INILAHKORAN, Jakarta – Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, dijatuhi vonis hukuman seumur hidup setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari barang bukti.

Vonis Teddy Minahasa tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidangnya di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga : Soal Tudingan Tio Pakusadewo Monopoli Bisnis di Penjara, Ini Penjelasan Yayasan Jeera

Dalam kasus tersebut, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat  memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga : Dalih Jadi Pengawas, PT ANR Setor Rp7,5 Juta Per Bulan Sebagai Japrem ke AKBP Achiruddin Hasibuan

Total, ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Halaman :


Editor : Zulfirman