Dua Pejabat Pemprov Jabar Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jawa Barat Yerry Yanuar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun 2019.

Dua Pejabat Pemprov Jabar Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. Keempatnya telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Baca Juga : Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Penegas Batas Masyarakat Beradab

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman