Fee Proyek Bandung Smart City, THR Mengalir Mulai dari DPRD Hingga ke Pejabat Pemkot
Mantan Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung mengaku membagikan fee proyek hingga THR dari mulai DPRD hingga pejabat Pemkot
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terungkap jika dua komisi di DPRD Kota Bandung, juga turut menikmati fee proyek dari program Bandung Smart City pada pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, saat dihadirkan menjadi salah satu saksi terhadap tiga penyuap Yana Mulyana, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 17 Juli 2023.
Kalteno menuturkan, ia ditunjuk oleh mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan uang dari fee proyek tersebut. Uang tersebut dikumpulkan guna kebutuhan pemberian THR bagi sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung.
Ia melakukan hal tersebut sepanjang tahun 2020-2021. Di tahun 2020 saja, ia bisa mengumpulkan uang setoran bidang di Dishub dari fee proyek lebih dari Rp 200 juta.
"Itu perintah lisan, di forum Dishub (perintah yang Ricky sampaikan," kata Kalteno.
JPU kemudian membacakan BAP-nya Kalteno. Terungkap jatah THR diberikan kepada sejumlah pejabat teras Pemkot Bandung mulai dari Yana Mulyana hingga sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung.
Selain THR, Kalteno dalam BAP-nya membeberkan ada aliran uang yang diserahkan kepada 2 komisi di DPRD Kota Bandung. Uang tersebut untuk keperluan makan minum hingga kunjungan kerja anggota dewan.
Adapun jumlahnya yaitu senilai Rp 20-25 juta. Uang tersebut kata Kalteno diserahkan dalam 2 kali selama satu tahun.
Kalteno pun mengatakan, uang setoran itu hanya dilakukan pada tahun 2020-2021. Memasuki tahun 2022, tepatnya setelah pergantian Kadishub dari Ricky ke Dadang Darmawan, setoran itu tidak pernah dilakukan lagi atas perintah Dadang.
"Tahun 2022 saya tidak mengelola lagi, karena itu perpindahan dari Pak Ricky ke Pak Dadang. Dari Pak Dadang menyampaikan jangan dilakukan lagi (setorannya)," pungkasnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti
