Gara-gara Dikatai Bau dan Kotor, HA Bunuh Wanita LD di Hotel di Cilandak

Polisi Metro Jakarta Selatan menetapkan HA sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan LD di kamar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.

Gara-gara Dikatai Bau dan Kotor, HA Bunuh Wanita LD di Hotel di Cilandak
Polisi Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan HA sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita di Cilandak.

Saat dilakukan penyidikan, tersangka mengaku, melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung dan emosi, dirinya dikatakan badannya bau dan kotor.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HA disangkakan dengan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Bilang Penyerang Polisi Balangan Gangguan Mental, Setelah Diperiksa Ternyata....

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan, mendapatkan laporan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah sebuah kamar hotel, dari petugas hotel, pada Sabtu (4/9) sekira pukul 15:00 WIB.

Dari laporan tersebut, Polisi melakukan konfirmasi dan pengecekan yakni kemungkinan ada tindak pidana pembunuhan. Petugas Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Polisi setelah membentuk tim, mendalami informasi dan analisisi, kemudian melakukan pengejaran pada pukul 23:00 WIB dan berhasil menangkap terduga pelaku di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, pada sekira pukul 01:00 WIB.

Halaman :


Editor : inilahkoran