Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?

ULAMA sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah Taala berfirman,

Haramkah Memakan Sisa Darah di Makanan?
ilustrasi

Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,

"Andai Allah tidak berfirman, darah yang memancar tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging." (Rawaiul Bayan, 1:164)

Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,

"Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi." (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Imam Qatadah juga mengatakan,

"Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram." (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.


Editor : JakaPermana