Horeee! Seorang Koruptor di Sukamiskin Dapat 'Diskon' Hukuman Dua Bulan Penjara
Seorang koruptor di Lapas Sukamiskin mendapatkan diskon hukuman dua bulan. Tak hanya itu, 23 lainnya juga dapat remisi bervariasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Seorang koruptor di lapas sukamiskin mendapatkan diskon hukuman dua bulan. Tak hanya itu, 23 lainnya juga dapat remisi bervariasi.
Sebanyak 24 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi atau mereka yang sudah terbukti sebagai koruptor, mendapatkan remisi hari raya Natal.
Adapun jumlah remisi yang diberikan terhadap koruptor itu di antaranya mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin, wachid wibowo, di Lapas Sukamiskin pada Senin Desember 2023.
Wachid tak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun, di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.
Wachid menyebut, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Diantaranya harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.
"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan,” ujarnya.
Dia mengingatkan seluruh warga binaan itu mempunyai hak asasi. Jadi untuk melindungi HAM mereka, Wachid tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan.
Selain pemberian remisi, kata Wachid, pihaknya juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen yang dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya.
"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal perorang hanya tiga orang," kata dia. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman
