Horeee! Seorang Koruptor di Sukamiskin Dapat 'Diskon' Hukuman Dua Bulan Penjara

Seorang koruptor di Lapas Sukamiskin mendapatkan diskon hukuman dua bulan. Tak hanya itu, 23 lainnya juga dapat remisi bervariasi.

Horeee! Seorang Koruptor di Sukamiskin Dapat 'Diskon' Hukuman Dua Bulan Penjara
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengumumkan 24 narapidana korupsi mendapatkan remisi.

INILAHKORAN, Bandung – Seorang koruptor di Lapas Sukamiskin mendapatkan diskon hukuman dua bulan. Tak hanya itu, 23 lainnya juga dapat remisi bervariasi.

Sebanyak 24 warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi atau mereka yang sudah terbukti sebagai koruptor, mendapatkan remisi hari raya Natal.

Adapun jumlah remisi yang diberikan terhadap koruptor itu di antaranya mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Baca Juga : Polisi Bandung Tangkap Pelaku Perampasan yang Ngaku Jadi Anggota TNI

"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, di Lapas Sukamiskin pada Senin Desember 2023.

Wachid tak menyebut secara rinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun, di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.

Wachid menyebut, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Diantaranya harus sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

Baca Juga : Rutan Bandung Tegaskan Pengungkapan Narkoba Seberat 7 Kg Oleh Polrestabes Bandung, Bentuk Sinergitas Antar Penegak Hukum

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan,” ujarnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman