Ini Dia Penyetor Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, dari Wali Kota Cimahi hingga Bupati Kutai Kartanegara

Sejumlah nama pejabat disebut-sebut menyetor ke mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Siapa saja mereka?

Ini Dia Penyetor Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin, dari Wali Kota Cimahi hingga Bupati Kutai Kartanegara
Stepanus Robin Pattuju

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

Baca Juga: Berkas Melayang ke Pengadilan Tipikor, AKP Stepanus Robin Segera Disidang

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.


Editor : inilahkoran