Kabar Gembira, Yuk Ikutan Program Bebas dan Diskon Hingga Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bappenda Jawa Barat membuat program bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kabar Gembira, Yuk Ikutan Program  Bebas dan Diskon Hingga Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bappenda Jawa Barat membuat program bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. Reza Zurifwan

Ia menambahkan untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.

"Sedangkan untuk bea balik bama yakni kendaraan bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%," tambahnya.

Yadi melanjutkan perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni,  STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

"Sementara untuk bukti hasil cek fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta bukti hasil cek fisik semua berkas difotokopi," lanjut Yadi. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti