Kapolri Luruskan Telegram Arahan Anggota Jaga Sikap Bukan Larang Media

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan.

Kapolri Luruskan Telegram Arahan Anggota Jaga Sikap Bukan Larang Media
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (antara)

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu. (antara)

Baca Juga : DKI Terapkan Sistem Belajar Campuran dalam Uji Coba Sekolah Tatap Muka

Halaman :


Editor : suroprapanca