Kejaksaan Agung RI Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kejaksaan Agung RI Serahkan Barang Milik Negara Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan barang milik negara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat, 28 Oktober 2022.

INILAHKORAN,Bandung- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan barang milik negara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat, 28 Oktober 2022.

Penyerahan Barang Milik Negara tersebut merupakan barang yang berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Pengguna (PSP) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga : Tersisa Dua Bulan, BPKAD Cimahi Optimistis Serapan Anggaran APBD Bisa Capai 85 Persen

Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di perumahan Singasana Perdana Jl. Kuta Kencana Tengah IX B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung atas nama terpidana Surjadi Widjadja alias Ricky.

Terpidana tercatat melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merupakan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berjalan aman dan terkendali.

Baca Juga : Pasca Dikdik Suratno Nugrahawan Dilantik, Pengamat Politik Ini Soroti Persoalan yang Bakal Dihadapi Pj Wali Kota Cimahi

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pemuluhan Aset Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana, Wakajati Jawa Barat, para Asisten dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta para Kasi.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto