Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Penasehat Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, Penasehat Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

Baca Juga : Kejati Jabar Tahan Satu Pengusaha, Yang Terlibat Korupsi, Bersama Kepala BKPSDM Majalengka

"Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

Baca Juga : Berstatus Tersangka, Kepala BKPSDM Majalengka Mangkir Pemeriksaan


Editor : Ahmad Sayuti