Manfaatkan Aplikasi Hunter, Dua Pencuri Ini Rampas Puluhan Motor dengan Mengaku Petugas Leasing
Aksi kejahatan dengan modus mengaku-ngaku sebagai petugas leasing kembali terungkap usai dua pelaku berinisial V dan FS dibekuk aparat Polres Cimahi.
"Jangan sampai data-data di aplikasi Hunter tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal," ujarnya.
Sementara, lanjut Lutfhi, untuk barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax yang dipakai pelaku dan motor korban-korbannya kini sudah diamankan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga : Puja Puji Jokowi Atas Kepimpinan Erick Tohir di PSSI
Lutfi menyebut, dua pelaku V dan FS menyebutkan jika aplikasi Hunter diketahuinya dari rekannya. Kemudian, mereka mencoba untuk mendownload dan membayar Rp100 ribu hingga akhirnya bisa mendapatkan data-data motor yang bermasalah dengan leasing.
"Saya taunya dari temen lalu coba-coba. Uang penjualan motor kami bagi dua buat hidup sehari-hari," kata pelaku yang awalnya bekerja sebagai kuli bangunan ini.*** (agus satia negara)
Baca Juga : Jelang Piala Dunia U-17, Jokowi Cek Persiapan Si Jalak Harupat
Halaman :