Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

"Hal itu lantaran pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek serta dapat mengganggu pandangan pengemudi," ujarnya.

"Termasuk, mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya," tandasnya.***(agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti