Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

"Intinya, keselamatan transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep transportasi yang berkelanjutan dengan menekankan kepada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih, dan dapat diakses oleh seluruh pihak," terangnya.

"Kenyamanan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satunya adalah berkenaan dengan penggunaan kaca film," sambungnya.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan,  kaca film merupakan penangkal sinar matahari yang langsung masuk ke dalam kabin kendaraan dengan maksimal presentase tertentu.

"Batas maksimum penggunaan kaca film pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum adalah sebesar 30 persen dan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek," paparnya.

Fauzan menyebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah karoseri.

"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa karoseri salah satunya meliputi kaca, adapun kaca yang dimaksud adalah kaca depan, kaca belakang, dan jendela," sebutnya.

"Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan, seperti tahan goresan, bening dan tidak mudah pudar, tidak membahayakan jika pecah, serta tidak menggangu pengelihatan pengemudi," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti