Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Marak aksi kriminalitas yang terjadi di angkutan umum membuat masyarakat ragu untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sehingga beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Mau Pasang Kaca Film di Kendaraan Umum, Dishub KBB Ungkap  Aturan dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Fauzan menjelaskan, Dinas Perhubungan memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. 

"Oleh karena itu, pemda wajib untuk menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkenaan dengan angkutan baik itu angkutan orang maupun angkutan barang," ujarnya.

"Termasuk juga angkutan orang dalam trayek maupun angkutan orang luar trayek dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)," jelasnya.

Fauzan menuturkan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan.

"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," tuturnya.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum dalam trayek wajib memenuhi SPM Angkutan Orang," tegasnya.

Lebih lanjut Fauzan menerangkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pada pokoknya menyatakan komponen SPM meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.


Editor : Ahmad Sayuti