NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?

Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) merupakan kebijakan yang bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut?

NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?
Emma Marlina ,Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara

Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja. Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat, karena hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal bisa langsung terhubung ke dalam akses perpajakan. Begitupun masyarakat nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi. 

Penghasilan Kena Pajak

Tidak semua penduduk Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) meskipun NIK telah berlaku sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 sesuai PMK-112/PMK.03/2022. 

Baca Juga : SEMANGAT APAKAH INI?

Dalam ketentuan perpajakan menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi adalah mereka yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni jumlah penghasilan tertentu dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan dari pengenaan PPh, tergantung dengan status wajib pajak dan jumlah tanggungannya.  Untuk wajib pajak orang pribadi sendiri (tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0)), besaran PTKP-nya Rp 54 juta per tahun.

Dengan kata lain, PTKP ini sebagai dasar untuk penghitungan PPh. Jika penghasilan orang pribadi tidak melebihi PTKP, maka tidak ada PPh yang dikenakan kepadanya. Sebaliknya, jika penghasilannya melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh (Penghasilan Kena Pajak). Artinya, mereka yang dikenakan pajak adalah orang yang penghasilannya di atas angka PTKP tersebut.

Pajak yang Berkeadilan

Baca Juga : Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi

Demi mewujudkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, identitas tunggal berbasis NIK akan terintegrasi dengan seluruh akun penduduk, terutama yang terkait dengan layanan pemerintah. Dari sisi pemerintah, kebijakan NIK sebagai NPWP akan membantu pemerintah memperoleh informasi yang valid untuk mem-profiling wajib pajak sehingga akan membuat pengawasan pajak menjadi lebih efektif.


Editor : Ghiok Riswoto