NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?

Kebijakan pemerintah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi nomor identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) merupakan kebijakan yang bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut?

NIK Jadi NPWP, Kenapa Harus Takut?
Emma Marlina ,Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara

Hal ini berkaitan dengan besaran pajak yang akan dikenakan kepada masing-masing wajib pajak. Untuk diketahui, filosofi pengenaan pajak salah satunya menganut prinsip keadilan. Penduduk dengan penghasilan dan memiliki kemampuan ekonomi yang besar sudah seharusnya membayar pajak lebih besar, demikian pula sebaliknya. Penduduk yang memiliki penghasilan kecil, menanggung pajak yang kecil, bahkan bisa jadi tidak membayar pajak sama sekali (jika penghasilannya di bawah PTKP). 

Selanjutnya, untuk menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang harus terpenuhi syarat subyektif dan objektifnya. Salah satu syarat subyektif tersebut yaitu warga negara Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sedangkan syarat objektinya adalah berpenghasilan. 

Dalam kasus di atas, meskipun ibu-ibu tadi secara subyektif sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, namun apabila tidak memperoleh penghasilan, maka belum dikenakan keharusan untuk menjadi wajib pajak. 

Baca Juga : Sikap Kami: 77 Tahun Jawa Barat

Sekarang, kita tahu kebijakan NIK menjadi NPWP bertujuan baik untuk negara dan bangsa kita. Jadi, kenapa harus takut? (*)

Penulis
Emma Marlina
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Utara

Baca Juga : Konsekuensi Logis PPPK

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto