Nunggak Bayar Tiga Bulan, Kamid Dianiaya Pemilik Kontrakan Gunakan Kapak

Seorang pemilik kontrakan, Kasman (63) diduga menganiaya salah satu penyewanya, Kamid (44) dengan menggunakan kapak karena menunggak selama tiga bulan di Jalan Ahmad Yani RT 11/RW 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Nunggak Bayar Tiga Bulan, Kamid Dianiaya Pemilik Kontrakan Gunakan Kapak
Kapolsek Pulogadung Kompol Sutriesno saat memperlihatkan barang bukti berupa kapak yang digunakan pelaku Kasman untuk membacok penyewa kontrakannya di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

 
"Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan," kata Sutriesno.*** (antara)

Halaman :


Editor : JakaPermana