OPINI: Beberapa Catatan atas APBD Jabar 2024

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (APBD Jabar) disahkan pada Rabu, 15 November 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dihadiri Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.

OPINI: Beberapa Catatan atas APBD Jabar 2024
Daddy Rohanady, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, secara keseluruhan, volume APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 adalah Rp37.351.965.310.884. Ini berarti ada penurunan sebesar Rp292.457.980.704 dari angka yang tertera pada KUA-PPAS.

Memang dalam perjalanan pembahasan APBD Jabar Tahun 2024 memiliki banyak catatan. APBD ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, disusun oleh kepala daerah berdasarkan Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026. Hal itu dikarenakan Gubernur Jabar berakhir masa jabatannya pada 2023. Penyusunan APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 dilakukan berpatokan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebenarnya banyak hal menyeruak sepanjang pembahasan APBD Jabar tahun 2024. Hal itu bisa dipahami karena begitu kompleksnya masalah. Betapa tidak, jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hampir 50 juta. Belum lagi letaknya yang secara geografis berhimpitan dengan DKI Jakarta. 

Baca Juga : OPINI : Tantangan Jelang Pemilu 2024  

Perbaikan di semua program/kegiatan harus selalu diikhtiarkan setiap pelaksana. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan bahwa “negara memang hadir” dan mengurus mereka. Pelayanan di berbagai bidang, mulai dari yang terkait pemerintahan, perekonomian, infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda, olah raga, dan lain-lain) harus selalu ditingkatkan.

Semoga saja APBD Jabar Tahun 2024 dapat menjadi pegangan semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, satu hal yang harus selalu diingat adalah tujuan APBD tersebut harus menjadi sarana untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.

Jika setiap program pembangunan dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun. Bukankah itu juga keinginan setiap pelaksana pemerintahan?***

Baca Juga : Opini: Seven Golden Rules

Oleh:
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


Editor : Doni Ramdhani