Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar

Tertangkapnya Ijal (31) tersangka pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024 lalu mengungkap sejumlah fakta baru.

Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban.

Tersangka Ijal kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan disangkakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani