Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar

Tertangkapnya Ijal (31) tersangka pembunuhan sadis yang menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di rumah korban di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1, RT06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret 2024 lalu mengungkap sejumlah fakta baru.

Pemeriksaan Ijal Terus Didalami, Polisi Sebut Tersangka Membunuh Didi Hartanto dalam Keadaan Sadar
Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi memastikan Ijal (31) dalam kondisi sadar saat menghabisi nyawa Didi Hartanto (42) hingga menguburnya di dalam rumah korban.

"Saat aksi sadisnya yang dilakukan pada 23 Maret 2024,  Ijal dengan santainya mengeksekusi Didi menggunakan benda tumpul pada bagian kepala," ujarnya

Setelah itu, tersangka membuat lubang di bagian dapur rumah dengan kedalaman 50 cm dan lebar 80 cm hingga menutupnya dengan tanah yang dilapisi keramik. 

Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya yang dilakukannya selama 6-7 jam.

Baca Juga : Fakta Pembunuhan Warga BCI yang Dikubur di Rumahnya, Kapolres Cimahi: Ijal Sempat Kabur dan Menyamar jadi Badut

"Sampai hari ini untuk gangguan jiwa atau gangguan fisik yang lain tidak ditemukan. Kita sudah cek jadi memang secara keseluruhan tersangka ini normal baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.

Namun, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk menggali kemungkinan adanya motif lain dan kemungkinan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. 

Sejauh ini, polisi menyebutkan tersangka membunuh korban karena kesal upahnya selama dua hari bekerja sebesar Rp 300 ribu belum dibayarkan korban.

Baca Juga : MUI Jabar Harap Pungli di Mesjid Al-Jabbar Diberi Tindakan Tegas

"Kita butuh pemeriksan mendalam jadi nanti, pemeriksaan harus detail karena beberapa ada point harus kita dalami dulu supaya tau apakah ini disengaja atau tidak, motifnya apa supaya nanti kontruksi hukumnya terbentuk," terangnya.


Editor : Doni Ramdhani