Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Antara Foto)

"Ini memang keputusan yang berat, di sisi lain saat ini masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan hari ini untuk melaksanakan PPKM," katanya.

Ia mengungkapkan alasan memberlakukan PPKM karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Ciamis terus bertambah, bahkan setiap harinya ada 20 sampai 30 orang positif COVID-19.

Secara akumulasi, kata dia, kasus COVID-19 di Ciamis mencapai 1.312 orang terkonfirmasi positif, angka yang cukup besar sehingga menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk diberlakukan PPKM.

Baca Juga : Diwarnai Tiga Meninggal, Positif Covid-19 di Garut Bertambah 98 Kasus

"Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 dan rasio kasus aktif di setiap kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Sementara itu, PPKM sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar yakni membatasi kegiatan tempat kerja atau diberlakukan kerja di rumah dan sebagian di kantor.

Selanjutnya aturan kegiatan belajar mengajar secara daring, kemudian sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan mengatur jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

Aturan lainnya membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis, mengizinkan kegiatan konstruksi, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.


Editor : Bsafaat