Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pemkab Ciamis Mulai Terapkan Pembatasan Sosial pada 11 Januari
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. (Antara Foto)

Selanjutnya membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dan aturan lainnya membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.*

Halaman :


Editor : Bsafaat