Pemkot Pastikan PSBMK Kota Bogor Tunjang PPKM Jawa Bali

Pemkot Bogor memastikan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai 9 Januari lalu akan menunjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang akan diberlakukan 11 Januari 2021. 

Pemkot Pastikan PSBMK Kota Bogor Tunjang PPKM Jawa Bali
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Pemkot Bogor memastikan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai 9 Januari lalu akan menunjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang akan diberlakukan 11 Januari 2021. 

Hanya, ada beberapa yang harus disesuaikan seperti persentase work from home (WFH) diberlakukan 75 persen yang sebelumnya hanya 50 persen dan kapasitas rumah makan, restoran dan kafe menjadi hanya 25 persen dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan 50 persen.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, PSBMK di Kota Bogor diperpanjang hingga 25 Januari 2020. Pembatasan kali ini akan menyesuaikan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga : Kerap Bermasalah, DPRD Kabupaten Bogor Minta Bansos Beras Diganti Uang

"PSBMK diperpanjang sampai 25 Januari. Kami menyesuaikan dengan pemerintah pusat diberlakukan PSBB ketat se-Jawa Bali," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya, kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).

Bima mengatakan, peraturan yang akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat nanti yakni pembatasan kerja atau WFH sebesar 75 persen, jam operasional tempat usaha seperti mal hanya sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan kapasitas rumah makan dan restoran 25 persen.

"Bapak Menko meminta agar kepala daerah memperketat lagi semuanya. Jadi PSBB tanggal 11 Januari diperketat lagi. Nah ini, kami sudab sosialisasikan terus sehingga 11 Januari akan siap dijalankan. Ini kan berlakunya SeJawa dan Bali. Bukan hanya DKI, kebijakan ini berlaku SeJawa dan Bali," tambahnya. (Rizki Mauludi)
 

Baca Juga : Muncul Kebiasaan Aneh Kapten Afwan Sebelum Terbangkan Sriwijaya


Editor : Doni Ramdhani