Pengelolaan BPKH Diklaim Kang Ace Semakin Baik dan Aman

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily alias Kang Ace memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini aman dan semakin baik.

Pengelolaan BPKH Diklaim Kang Ace Semakin Baik dan Aman
Penegasan terkait BPKH itu disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat Shalat Subuh Berjamaah sekaligus memberikan Tausyiah di Masjid An-Najah, Cileunyi Kulon, Cileunyi Kabupaten Bandung, Minggu 28 Januari 2024. (istimewa)

“Semua pelaksanaan haji harus tunduk kepada undang-undang. Sebab intinya tidak ada kebijakan tanpa payung hukum,” sambung wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu.

Kedua, kata dia, peran DPR adalah, menyusun penganggaran biaya dan keuangan haji. Pemerintah tidak bisa membuat keputusan sendiri karena setiap yang dilakukan pemerintah, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Komisi VIII DPR.

"Kalau Komisi VIII DPR tidak ngerti tentang haji, soal biaya haji, jangan berharap kulitas haji akan lebih baik," sebutnya.

Baca Juga : Bak Terbuka, Dilarang Digunakan Saat Kampanye

Ketiga, tutur dia, peran DPR adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Melalui regulasi haji seperti tercantum dalam UU Nomor 8 tahun 2019 diatur tentang pelimpahan kursi daftar tunggu.

Berdasarkan undang-undang, nomor kursi harus diberikan kepada ahli waris, istri atau anak. Ahli waris tidak harus menunggu lagi dari awal. Dia tinggal meneruskan daftar tunggu calon haji yang meninggal.

Kang Ace menuturkan, lsejak 2014, Komisi VIII DPR mengusung tentang pemisahan antara keuangan haji dan penyelenggaraan haji. Pada tahun itu pula, dibentuk lembaga BPKH yang secara khusus mengelola keuangan haji. Jadi sejak saat itu, keuangan haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melainkan BPKH. Dasar hukum BPKH adalah UU Nomor 34 tahun 2014.

Baca Juga : Bawaslu Kota Bandung Terus Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Sejak terbit UU Nomor 8 tahun 2019 tidak ada lagi istilah Ongkos Naik Haji (ONH). Istilah itu diubah menjadi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas dua komponen, yaitu, pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji dan kedua, nilai manfaat. Nilai manfaat ini berasal dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.


Editor : Doni Ramdhani