Polda Jabar Sita Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selain menyita sabu dan ratusan pil ekstasi Dit Res Narkoba Polda Jabar juga turut mengamankan dua orang yang memiliki kedua barang haram tersebut.

Polda Jabar Sita Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Di Res Narkoba Polda Jabar saat ungkap kasus sabu dan pil ekstasi yang dipimpin Dir Res NarkobaKombes Pol Johannes R. Manalu. (Cesar Yudistira)

"Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap seseorang bandarnya, berinisial AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram," kata dia.

Menurut pengakuan AH, kata Johannes, dia dapatkan dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.

"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," kata Johannes.  (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti