Polisi Gerebek Tempat Penampung Pekerja Migran Ilegal di Cianjur

Tempat penampungan pekerja ilegal yabg digerebek polisi terkait dugaan TPPO tersebut berada di wilayah Kabupaten Cianjur.

Polisi Gerebek Tempat Penampung Pekerja Migran Ilegal di Cianjur
Kabid Humas Polda Jabar Kombes PolIbrahim Tompo

"Arab Saudi adalah negara Timur Tengah yang menerapkan moratorium pemerintah Indonesia sehingga harus didasari oleh prosedural yang tepat dan juga pelatihan terhadap pekerja imigran dan otomatis melalui mekanisme yang tepat," ujar dia.

Dalam kasus itu, total terdapat 11 saksi yang telah dimintai keterangan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti dokumen pembuatan paspor hingga hasil medical check up yang telah dilakukan oleh para pekerja migran.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 2 juncto Pasal 9 juncto Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran juncto Pasal 68 juncto Pasal 83 juncto Pasal 72 dan Pasal 86 UU 18 Tahun 2017.

"Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun," kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti