Polisi Tertibkan 20 Sepeda Listrik, Ternyata Milik Beam dan KRB

Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut.

Polisi Tertibkan 20 Sepeda Listrik, Ternyata Milik Beam dan KRB
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut./Rizki Mauludi

"Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya," jelasnya.

Bismo menegaskan, apabila sepeda listrik disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020. 

"Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kami sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya," tegasnya.

Baca Juga : Bima Siap Rotasi Eselon II dan Promosikan Tiga Pejabat Pemkot

Bismo mengatakan hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.

"Sosialisasi ini terus kami lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban. Kami juga melakukan tindakan ini, karena banyak aduan masyarakat dengan sepeda listrik yang melintas di jalan raya membahayakan diri sendiri dan pengendara lain" pungkasnya.(Rizki Mauludi)***

Baca Juga : DLH Kabupaten Bogor Angkat Bendera Putih Terkait Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi

Halaman :


Editor : JakaPermana