PWI Jabar Kecam Oknum ASN Bawaslu yang Maki Wartawan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat mengecam oknum ASN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, yang memaki wartawan ketika usai melakukan peliputan di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, pada Rabu 3 Januari 2024.

PWI Jabar Kecam Oknum ASN Bawaslu yang Maki Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat /istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat mengecam oknum ASN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, yang memaki wartawan ketika usai melakukan peliputan di Kantor Bawaslu, Jalan Turangga, Kota Bandung, pada Rabu 3 Januari 2024.

Hilman mengatakan, Kantor Bawaslu adalah merupakan ruang publik. Sehingga siapapun berhak melakukan aktivitas, terutama wartawan. Selagi masih dalam konteks yang wajar dan tidak melanggar hukum. Walaupun infrastruktur tersebut adalah milik pemerintah.

"Saya mengecam tindakan oknum itu. Kantor Bawaslu itu adalah bangunan pemerintah, punya rakyat juga. Ini sama dengan kita datang ke Gedung Sate, kadang kita ketemu dengan narasumber yang bukan pegawai disitu dan kita wawancara, berhak. Enggak ada larangan. Itu bukan rumah pribadinya dia, kecuali kita wawancara di rumah dia. Tapi kalau di Bawaslu, itu ruang publik," kata Hilman saat dihubungi Rabu malam.

Terlebih sejumlah wartawan yang melakukan peliputan kata dia, sebelumnya telah mengisi daftar tamu dan menyampaikan maksud serta tujuannya. Lalu melakukan peliputan di luar ruangan, hanya di koridor bangunan.

Menurutnya, oknum ASN yang memarahi wartawan dengan dalih harus meminta izin terlebih dulu, terkesan berlebihan. Dia pun menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum tersebut, dimana menurutnya bila memang ada kesalahan, sebaiknya diingatkan secara manusiawi.

"Saya menilai oknum pegawai yang disana, sudah menghalangi kerja wartawan. Melanggar undang-undang. wartawan di Indonesia dijamin kebebasannya mencari informasi dimana saja, apalagi di ruang publik. Kalau misal seperti itu, PWI protes terhadap oknum. Mungkin dia kurang literasi medianya. Harus belajar lagi tentang kebebasan pers. Kalau di rumah dia, boleh karena itu ruang private," ucapnya.

Hilman berharap, kejadian serupa tidak lagi terulang dimanapun. Khususnya pada saat ini, kala tahapan kontestasi Pemilu 2024 berlangsung. Mengingat, transparansi perlu dilakukan guna memastikan pesta demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan damai dan kondusif.

"Kita bisa meliput dimana saja. Apalagi sudah mengisi daftar tamu. Kecuali kita menyelonong enggak jelas. Apalagi untuk kepentingan publik. Kita ini mendukung Pemilu damai, harus ada transparansi, jangan dihalang-halangi. Publik harus tahu," imbuhnya.

Sementara mengenai ketakutan oknum ASN, karena awak media melakukan peliputan dan mengambil gambar dari lambang Bawaslu Jabar, dimana dikhawatirkan mencoreng lembaga tersebut. Menurutnya sudah sangat berlebihan dan seharusnya bisa dikonfirmasi secara baik.

"Berlebihan. Bawaslu itu lambang milik pemerintah. Kecuali itu karya pribadi. Itu simbol Bawaslu milik publik," ungkapnya.

Sekretaris Umum PWI Jabar Tantan Sulthon Bukhawan secara terpisah menyampaikan, ketika wartawan telah melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik. Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh melarang, apalagi untuk kepentingan umum dan dilakukan di ranah publik

"Selagi tidak menjustifikasi personal. Kan wartawan dilindungi undang-undang. Kita berhak mendapatkan informasi dari mana saja. Liputan tidak perlu ada izin kalau di ruang publik. Kecuali masuk ke ruangan," ujarnya.

Permasalahan izin atau prosedural izin melakukan aktivitas di Bawaslu Jabar yang diperkarakan oknum ASN tersebut kata dia, harusnya disampaikan dengan tata bahasa yang baik dan informatif.

Maka dari itu Tantan memastikan, PWI Jabar siap mengadvokasi rekan-rekan wartawan, dengan harapan kejadian serupa tidak lagi terjadi.

"Dimarahi dengan alasan tidak ada izin sama dengan menghalangi. Alasan harus jelas. Ada etika juga ketika masuk ke ranah itu. Sudah melanggar kerja jurnalistik, kita siap lakukan advokasi. Apalagi masalahnya ini masyarakat butuh informasi terkait Pemilu," tandasnya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana