Ribuan APK milik Peserta Pemilu 2024 Dipasang diluar Zona di Kabupaten Bandung

Sebanyak 4.806 alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 dipasang diluar zona yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) )Kabupaten Bandung. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada APK yang dipasang ditempat-tempat terlarang.

Ribuan APK milik Peserta Pemilu 2024 Dipasang diluar Zona di Kabupaten Bandung
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani/Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN,Soreang- Sebanyak 4.806 alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 dipasang diluar zona yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) )Kabupaten Bandung. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada APK yang dipasang ditempat-tempat terlarang.

"Sebenarnya KPU kan sudah menentukan zona yang dipersilakan untuk digunakan dalam kampanye. Karena mungkin ambisi partai politik, banyak yang memasang di luar zona. Pertama di luar zona, kedua di tempat yang dilarang," kata Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani, Selasa 2 Januari 2024.

Dikatakan Deni,  ribuan APK yang diduga melanggar administrasi itu berdasarkan hasil rekapitilasi aporan dari panitia pengawas rkecamatan (panwascam). Menyikapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Bandung mendorong KPU Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan rekomendasi kepada partai politik agar menertibkan APK yang menyalahi aturan. Selain itu, ia juga mengimbau agar tidak ada perusakan APK oleh sesama peserta pemilu.

Baca Juga : Klaim Lakukan Kajian Kolam Retensi untuk Entaskan Banjir, Pemkot Cimahi Ajukan Anggaran Rp8 Miliar ke BBWS 

"Sempat ada informasi yang beredar soal perusakan APK. Tapi setelah kami minta dibuatkan laporan, buktinya tidak ada. Sehingga tida bisa kami tindak lanjuti," ujarnya.

Selain soal pemasangan APK, Deni menyatakan bahwa Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Selama sebulan lebih masa kampanye berjalan, terdapat 14 kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan.

Kemudian ada juga dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Majalaya. Kades tersebut diduga mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, yang merupakan saudaranya.

Baca Juga : Amankan Tahun Baru, Pemda KBB Libatkan 100 Personel Brimob di Sejumlah Wilayah

Menurut Deni, dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Kades itu akan mulai diambil alih oleh Bawaslu, karena sebelumnya ditangani oleh panwascam. Bawaslu, akan mengkaji dugaan pelanggaran Kades itu, termasuk kelengkapan syarat formil dan materilnya. Bawaslu juga akan membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk dikaji bersama unsur kepolisian dan kejaksaan.

Halaman :


Editor : JakaPermana