Rp1,4 M Mengalir ke DPRD Bekasi untuk Percepat Raperda RDTR

Uang suap Meikarta untuk mengurus Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tak hanya masuk ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pun ikut merasakannya.

Rp1,4 M Mengalir ke DPRD Bekasi untuk Percepat Raperda RDTR
Kabid Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili
INILAH, Bandung- Uang suap Meikarta untuk mengurus Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tak hanya masuk ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi pun ikut merasakannya.
 
Kabid Penataan Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili mengatakan, untuk mempercepat proses Raperda RDTR ada komitmen fee sebesar Rp 2,5 miliar yang dijanjikan pihak Meikarta.
 
”Pak Jamaludin bilang didatangi Meikarta, mereka ada komitmen untuk mengakomodir RDTR sebesar Rp 2,5 miliar,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan
RE Martadinata, Senin (21/1).
 
Sekitar akhir 2016, Kadis PUPR Jamaludin menerima Rp 1 miliar dan diberikan kepada Neneng sebesar Rp 400 juta. Lalu, langsung diserahkan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, sekaligus melaporkan RDTR sudah masuk Prolegda di DPRD.
 
Kemudian di 2017, Neneng kembali menerima Rp 500 juta, setelah Jamaludin menerima pembayaran Rp 1 miliar dari Meikarta. Setelah dilaporkan ke Bupati, langsung diberikan ke DPRD.
 
”Semua uang pemberian (ke DPRD) lewat Hendry Lincoln, saya cuma sekali berikan ke Pak Mustakim pimpinan DRPD Bekasi,” ujarnya.
 
Masih di 2017, Neneng menyebutkan, ada pemberian lagi dari Satriadi sebesar Rp 1 miliar. Namun uang tersebut diperuntukan bagi DPRD
Bekasi, yakni untuk mengurus soal Raperda RDTR yang digodok di DPRD.  
 
Selanjutnya, di awal 2018 ada pemberian lagi dari Meikarta yang diberikan Taryudi sebesar 90 SGD atau senilai Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses perizinan, karena iklan produk Meikarta iklannya sudah ramai.
 
”Kemudian saya sampaikan ke Bupati jika Meikarta ingin mempercepat perizinan dan ada komitmen Rp 2 miliar lagi. Saat itu Ibu (Bupati) menulis angka lima di selembar tisu. Saya langsung faham, Ibu minta Rp 5 miliar,” katanya.
 
Dalam sidang kesaksian tersebut JPU KPK menghadirkan eenam saksi, yakni Kabid Penataan Ruang PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kasi Pencanaan Ruang PUPR Dicky Cahyadi, Sekdispora Bekasi  Hendry Lincoln (eks sekdis PUPR), Kabid Pekerjaan Umum PUPR Ina Karlini, dan Kasi Penataan Bangunan PUPR Andun Nusantara. 


Editor : inilahkoran