Satu Orang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Ditangkap, Polres Cimahi Bakal Terus Lakukan Pengembangan 

Satu orang tersangka kasus penusukan purnawirawan TNI yang dilakukan orang tak dikenal di Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Polres Cimahi.

Satu Orang Tersangka Penusukan Purnawirawan TNI Ditangkap, Polres Cimahi Bakal Terus Lakukan Pengembangan 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kasus penusukan purnawirawan TNI itu jajaran Polres Cimahi memeriksa sebanyak 13 orang saksi dengan tersangka sebanyak 2 orang. (agus satia negara)

Kemudian, lanjut dia, setelah melakukan penusukan para pelaku melarikan diri dan korban mencoba meminta tolong kepada masyarakat dan dibawa ke Pospam Nataru untuk mendapatkan pertolongan pertama hingga akhirnya dibawa ke RS.

"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ucapnya.

Akibat tindakan penusukan yang dilakukan, jelas dia, pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 atau 353 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga : Bantu Perekonomian Warga, Pemda Bagikan 200 Paket Sembako bagi Pengemudi Ojol di KBB

"Barang bukti yang kita amankan ada sembilan item dan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
 
Disinggung terkait motif penusukan, ia mengaku, belum bisa memastikan dan menyampaikan karena permasalahannya, tersangka utama yang mengetahui motif sebenarnya.

"Tersangka yang sekarang belum mengetahui motif dari penusukan tersebut. Kita berharap jika tersangka utama sudah tertangkap, motifnya bisa terbuka, sehingga melakukan penyerangan terhadap korban," ujarnya.

Sementara itu, Wakil dari Persatuan Purnawirawan TNI AD Mulyono mengaku bersyukur lantaran tersangka penusukan terhadap Purn Kolonel Sugeng Waras sudah berhasil ditangkap jajaran Polres Cimahi.

Baca Juga : Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung

"Mewakili pimpinan purnawirawan, kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Cimahi pak Imron karena dalam waktu yang cukup singkat Polres Cimahi bisa menangkap salah seorang tersangka," katanya.


Editor : Doni Ramdhani