Selain Penjara, Jaksa Juga Minta Hak Politik Sunjaya Dicabut

Pukulan telak menimpa Sunjaya Purwadisastra. Tak hanya dituntut hukuman penjara tujuh tahun, jaksa penuntuk juga minta majelis hakim memberikan hukuman tambahan. Apa itu?

Selain Penjara, Jaksa Juga Minta Hak Politik Sunjaya Dicabut
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Sunjaya Purwadisastra. (Foto: INILAH/Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung – Pukulan telak menimpa Sunjaya Purwadisastra. Tak hanya dituntut hukuman penjara tujuh tahun, jaksa penuntuk juga minta majelis hakim memberikan hukuman tambahan. Apa itu?

Saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019), jaksa KPK Iskandar Marwanto, meminta majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Sunjaya Purwadisastra, Bupati Nonaktif Cirebon itu selama lima tahun.

Tuntutan pencabutan hak politik itu biasa diajukan KPK terhadap politisi-politisi yang terlibat kasus dugaan korupsi. Tuntutan pencabutan hak politik ini juga dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah yang sudah menjalani vonis dari pengadilan tipikor.

Pada tuntutan utamanya, jaksa menuntut Sunjaya Purwadisastra hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta. Jika denda itu tak dibayarkan, bisa diganti dengan kurungan enam bulan.  Bupati Nonaktif Cirebon itu didakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/4/2019). 

Dalam amar tuntutannya, Iskandar Marwanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 hurup b UU Tipikor.

"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 400 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman