SKPD dan OPD Kabupaten Bogor Ramai-ramai Kembalikan Temuan BPK

-Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Skpd) maupun organisasi perangkat daerah (Opd) yang menjadi objek cacatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat mulai mengembalikan dugaan kerugian negara.

SKPD dan OPD Kabupaten Bogor Ramai-ramai Kembalikan Temuan BPK


Disdagin Kabupaten Bogor pun sudah meminta penyedia jasa PT Monang Tunggal Mandiri untuk mengembalikan uang kelebihan bayar, berikut sanksi denda keterlambatan.


"Kelebihan bayad kabel Rp 121 juta dan juga besar sanksi dendanya saya sudah sampaikan ke penyedia jasa, untuk selanjutnya dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bogor," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagin Dedi Hernadi.


Diwawancara terpisah, camat Caringin Endi Rismawan menuturkan bahwa penyedia jasa yang menjadi rekanannya sudah mengembalikan kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga : Sekda Dengarkan Berbagai Masukan Organisasi Profesi Demi Turunkan Angka Stunting


"Saya sudah sampaikan ke Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor, bahwa kelebihan bayar yang menjadi temuan sudah dibayarkan oleh pihak ketiga," tutur Endi Rismawan.


Camat Citeureup Ridwan Said menyebutkan kelebihan bayar akibat kekurangan negar pada proyek pembangunan kantor kelurahan di wilayahnya sebesar Rp 131 juta sudah mulai dikembalikan oleh penyedia jasa.


"Kelebihan bayarnya sudah dikembalikan, tinggal sanksi dendanya yang harus dibayarkan oleh penyedia jasa ke kas daerah," sebut Ridwan Said.

Baca Juga : Tim Hitung Kerugian Negara Proyek Pembangunan RSUD Parung Diturunkan BPK


Selain Skpd dan Opd diatas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Bpbd) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dpkpp) melalui penyedia jasanya juga sudah mulai mengembalikan dugaan kerugian negara dengan nilai Rp 700 juta dan Rp 500 jutaan. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana