Sujud Syukur Sunah tak Harus Menghadap Kiblat

SUJUD syukur adalah sujud yang dilakukan seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana.

Sujud Syukur Sunah tak Harus Menghadap Kiblat

Ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa sujud syukur disunahkan ketika mendapatkan nikmat dan selamat dari musibah yang sifatnya khusus pada individu atau dialami oleh kebanyakan kaum muslimin seperti selamat dari musuh atau selamat dari wabah.

Bagaimana jika mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus?

Ulama Syafiiyah dan ulama Hambali berpendapat, "Tidak disyariatkan (disunahkan) untuk sujud syukur karena mendapatkan nikmat yang sifatnya terus menerus yang tidak pernah terputus."

Baca Juga : Darah Perawan di Malam Pertama Najis Atau Suci?

Karena tentu saja orang yang sehat akan mendapatkan nikmat bernapas, maka tidak perlu ada sujud syukur sehabis salat. Nikmat tersebut didapati setiap saat selama nyawa masih dikandung badan. Lebih pantasnya sujud syukur dilakukan setiap kali bernapas. Namun tidak mungkin ada yang melakukannya.

Syarat sujud syukur

Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah salat. Namun hal-hal tadi hanyalah disunahkan saja dan bukan syarat. Demikian pendapat yang dianut oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah yang menyelisihi pendapat ulama mazhab.

Tata cara sujud syukur


Editor : Bsafaat