Surat Suara Pilpres 2024 Tidak Ada di TPS 60, KPU Kota Cimahi Bakal Lakukan PSL Usai Penelusuran 

KPU Kota Cimahi melakukan penelusuran surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di tempat pemungutan suara (TPS) 60 yang berada di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Surat Suara Pilpres 2024 Tidak Ada di TPS 60, KPU Kota Cimahi Bakal Lakukan PSL Usai Penelusuran 
"Saat ini kami tengah melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada dalam kotak logistik di TPS 60," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat ditemui di TPU 60, Rabu 14 Februari 2024. (agus satia negara)

"Intinya saat ini pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 60 belum bisa dilaksanakan," ujarnya.

Disinggung terkait kondisi kotak yang berisi surat suara PPWP, Anzhar menyebut, kotak tersebut dalam keadaan tersegel. Namun, pihaknya juga bakal memastikan kronologis tidak adanya surat suara tersebut.

"Kalau dari gudang logistik sudah terpacking rapih karena memang proses packing surat suara Pilpres 2024 ini diakhir dan saya rasa sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Baca Juga : Gegara Tak Ada Surat Suara Presiden, Warga RW 11 di Kelurahan Utama Tak Bisa Salurkan Hak Suara

Tak hanya itu, mekanisme pendistribusian logistik pun dilakukan dari gudang logistik ke Kantor Kelurahan dan disimpan di sana selama dua hari dan didistribusikan ke TPS.

"Jumlah surat suara sudah sesuai dan kita akan cari tahu mis nya di mana. Kasus ini hanya di TPS 60. Ini kalau di kota/kabupaten lain ada juga," imbuhnya.

Terkait dengan pelaksanaan PSL, tambah Anzhar, sementara pihaknya bakal mengambil surat suara sisa cadangan yang tidak terpakai dan belum ditandatangani oleh KPPS dan lain sebagainya.

Baca Juga : Wah, Ada Superman, Joker dan Thor di TPS KPPS LPKA Kelas II Bandung

"Surat suara sisa itu yang nanti akan digunakan untuk PSL. Inventarisir akan dilakukan oleh teman-teman PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani