Surat Suara Pilpres 2024 Tidak Ada di TPS 60, KPU Kota Cimahi Bakal Lakukan PSL Usai Penelusuran
KPU Kota Cimahi melakukan penelusuran surat suara Pilpres 2024 yang tidak ada di tempat pemungutan suara (TPS) 60 yang berada di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
"Karena memang untuk surat suara Pilpres 2024 itu tidak ada wilayah atau cakupan dapil. Jadi surat suaranya bisa ambil dari lintas kecamatan jika tidak terpenuhi," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kampung Cibodas RT 03/RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Yadi (35) menilai kondisi Pemilu 2024 ini lumayan kacau dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam. Menurutnya, TPS pada Pemilu 2019 memang tidak terlalu banyak. Namun, surat suaranya lengkap tidak seperti kali ini.
"Kalau Pemilu 20219 gak ada kekurangan. Kalau sekarang surat suara yang kita inginkan, yakni Presiden dan Wakil Presiden gak ada. Padahal, surat suara itu yang kita inginkan," ujarnya.
Baca Juga : Disdukcapil KBB Pastikan Pelayanan Perekaman KTP-EL Tetap Buka di Hari H Pencoblosan
Tak hanya itu, Yadi juga mempertanyakan kinerja petugas KPPS dan penyelenggara Pemilu lainnya mengapa tidak melakukan pengecekan secara detil. Padahal, honor KPPS tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya.
"Kita anggap honor KPPS itu cukup tinggi. Artinya, harus tegak lurus dengan kinerja," ucapnya.
Selain itu, banyak warga lain yang bekerja sebagai karyawan dan mereka harus izin kerja sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB. Namun, karena belum bisa mencoblos mereka terpaksa memilih.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Salurkan Hak Pilih di TPS 69 Rancasari
"Karena batas waktu izinnya sudah habis. Mereka akhirnya lebih memilih bekerja," ucapnya. (agus satia negara)
Halaman :