Terseret Hukum Lagi, Siskaeee Bakal Dipanggil Soal Kasus Sindikat Produksi Film Dewasa 'Kramat Tunggak'

Siskaeee harus berurusan lagi dengan polisi karena terlibat kasus film dewasa Kramat Tunggak.

Terseret Hukum Lagi, Siskaeee Bakal Dipanggil Soal Kasus Sindikat Produksi Film Dewasa 'Kramat Tunggak'
Siskaeee.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara satu tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga : Sebut Kemunculan Ganjar Pranowo di Tayangan Adzan TV Bukan Kampanye, Bawaslu: Kan Belum Daftar

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati