Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS

penginputan keuangan, KPU, Kota Cimahi, SITAB

Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS
Banyaknya kesalahan dalam melakukan penginputan laporan keuangan menjadi perhatian serius KPU Kota Cimahi lantaran berpotensi menuai persoalan ketika adanya pemeriksaan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan operasional Pemilu./Agus Satia Negara

Lebih jauh Charly menerangkan, bimtek ini dilakukan untuk menyatukan persepsi karena di dalam aplikasi tersebut ada beberapa poin terkait apa saja yang harus diinput ke aplikasi SITAB ini.

"Aplikasi Sitab ini juga terintegrasi dengan KPU Provinsi hingga ke KPU RI," terangnya.

Dengan begitu, sambung Charly, pertanggungjawaban-pertanggungjawaban adhoc ini mulai dari tingkat PPS/PPK bisa diketahui oleh seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga : Bakesbangpol Kota Bandung Bekali Ormas dengan Pendidikan Politik

"Nanti semua ketahuan, contoh satu kuitansi snack harus kita upload ke dalam SITAB, sehingga nanti akan dicek sesuai atau tidak dengan riilnya," ujarnya.

Oleh karenanya, tegas Charly, tujuannya untuk mendisiplinkan dalam pelaporan mengingat dalam aturan keuangan negara itu ada jadwal.

"Jadi kita dari KPU Kabupaten/Kota menyalurkan biaya operasional (BOP) kepada adhoc, di mana ini telah kita sepakati kalau untuk KPU Kota Cimahi itu setiap per tanggal 5 bulan berjalan," paparnya.

Baca Juga : Bupati Dadang Apresiasi Peluncuran Website SIMPEL PKK oleh TP PKK Kab Bandung

"Contohnya, saya menyalurkan BOP di tanggal 1 Agustus 2023. Sedangkan, untuk pertanggungjawabannya itu harus kita terima di bulan September, maksimal ditanggal 5," tambahnya.


Editor : JakaPermana