Tertibkan Proses Penginputan Keuangan, KPU Kota Cimahi Berikan Bimtek Aplikasi SITAB kepada PPK dan PPS
penginputan keuangan, KPU, Kota Cimahi, SITAB
Kemudian, lanjut Charly, pertanggungjawaban yang ada di badan adhoc ini dimasukkan ke dalam aplikasi SITAB. Sementara dokumen aslinya dikirim kepada pihaknya.
"Artinya, setiap badan adhoc memiliki tanggungjawab untuk melakukan proses penginputan pelaporan kegiatan ke dalam aplikasi SITAB," bebernya.
Dengan begitu, lanjut Charly, KPU Kabupaten/Kota melaporkan ke provinsi yang kemudian akan ditindaklanjuti ke Biro Keuangan KPU RI.
Baca Juga : Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu
"Jadi, semuanya berjenjang dan aplikasi SITAB baru ada tahun ini, khusus untuk badan adhoc," ucapnya.
"Hal ini perlu dilakukan mengingat dalam menginput ini terkadang ada beberapa bon atau kuitansi mungkin ada yang tidak terinput atau lupa, makanya kami lakukan kembali verifikasi," pungkasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :