Vaksinasi, antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Brandi Stephens menyatakan diri menolak divaksin. Ibu tunggal dengan satu anak itu berpendapat bahwa vaksin tak akan efektif untuknya dan keluarganya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej telah menyatakan seluruh Warga Negara Indonesia diwajibkan melakukan suntik vaksin Covid-19 yang diselenggarakan oleh negara.
Upaya ini dilakukan sebagai kolaborasi penanganan Covid-19 yang melanda Indonesia, bahkan kewajiban masyarakat melaksanakan suntik vaksin tertuang di dalam UU Nomor 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Banyak yang kemudian berpendapat bahwa mewajibkan warga untuk divaksin adalah melanggar hak asasi manusia. Jadi sebenarnya vaksin Covid-19 lebih merupakan hak atau kewajiban?
Baca Juga : Jangan Anggap Remeh Masalah Fertilitas
Hak vs Kewajiban
Mempertanyakan vaksinasi sebagai hak atau kewajiban lebih ditekankan pada bagaimana pemerintah di suatu negara mengambil kebijakan atas vaksin sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bagi Indonesia, pemerintah telah tegas menyatakan bahwa vaksin merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk diberikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus corona.
Hal itu mempertimbangkan berbagai hal, termasuk populasi di negara ini, khususnya Pulau Jawa, yang penduduknya sangat padat.
Halaman :