Wacana Larangan Pemerintah Menjual Gas Elpiji 3 Kg Bikin Bingung Warga Kabupaten Bandung

Rencana pemerintah yang bakal melarang warung menjual gas elpiji 3 kg membuat bingung para pemilik warung dan warga Kabupaten Bandung. 

Wacana Larangan Pemerintah Menjual Gas Elpiji 3 Kg Bikin Bingung Warga Kabupaten Bandung
Jika aturan itu diterapkan, warga Kabupaten Bandung mengeluhkan bakal direpotkan kalau harus membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan atau sub agen resmi. (dok)

"Kalau jaraknya ke agen itu lebih dari 2 kilometer mau bagaimana. Kan enggak semua orang punya motor juga, belum lagi harus antre karena semua orang datang ke agen untuk sekedar beli satu tabung gas elipiji 3 kilogram. Saya harap sih pemerintah itu jangan suka mempersulit kehidupan rakyatnya yah," katanya.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sunmber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, pada Senin Desember 2022 lalu,  menyampaikan, pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kilogram nantinya hanya bisa dilakukan di sub agen  resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung. 

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung membeli elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Waspada... Pelajar Jangan Main Ponsel Di Jalan Raya, Rawan Dibegal

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani